KPU Makassar Tegaskan Gugatan Delapan PPK Ditolak PTUN

  • Bagikan
Komisioner KPU Makassar Endang Sari (Foto: Selfi/Fajar)

Nota keberatan yang dilayangkan ke KPU Makassar merupakan bentuk protes dan syarat untuk mengajukan gugatan di PTUN Makassar setelah putusan DKPP dikeluarkan. Keputusan komisioner dianggap sebagai perbuatan administrasi yang patut diuji.

Langkah penyelesaiannya dapat ditempuh melalui dua cara, pertama, melalui KPU Makassar dengan mencabut putusan dan merehabilitasi PPS yang diberhentikan, lalu mengaktifkan kembali status PPS tersebut. Kedua, melalui putusan pengadilan.

DKPP dalam surat keputusannya nomor 108-PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan terhadap empat komisioner KPU Kota Makassar atas pemecatan delapan PPS di Kecamatan Tamalate.

Empat komisioner tersebut, Muh Faridl Wajdi selaku ketua, Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman sebagai anggota, mendapatkan sanksi peringatan karena melanggar kode etik penyelenggara terkait proses pemecatan delapan PPS yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 337 tahun 2020 dan beberapa peraturan KPU lainnya.

Pemecatan delapan PPS tersebut dilakukan setelah KPU Makassar merespons rekomendasi dari Bawaslu Makassar terkait dugaan pelanggaran oleh delapan ketua PPS di Kecamatan Tamalate yang terbukti menemui salah satu calon legislatif dan dianggap melanggar aturan dan kode etik penyelenggara. (ant)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan