Para buruh itu dalam aksinya menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Angka 15 persen ini didapat dari nilai pertembuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan (tahun 2024) dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar 1 (satu) s.d. 2 (dua).
Di mana alfa bernilai 1 (satu) digunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai 2(dua) di gunakan pada Kabupaten/Kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut.
Pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formulasi pemerintah yang dituangkan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tetapi buruh menghendaki dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.
Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh di tahun 2024. Tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan. Aksi demonstrasi ini juga di hadiri oleh Said Iqbal selaku Presiden Patai Buruh.
Kehadiran Said Iqbal ini untuk menegaskan posisi Partai Buruh yang konsisten dan militan memperjuangkan kesejahteraan buruh dan rakyat melalui kenaikan upah minimum.
Said Iqbal memperingatkan kepada Gubernur Jawa Timur agar tidak lagi mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah yang telah diterapkan selama 4 tahun ke belakang.
Di akhir masa kepemimpinannya ini buruh berharap ada kado istimewa dari Gubernur Khofifah untuk kaum buruh di Jawa Timur dengan menetapkan kenaikan UMK tahun 2024 sesuai dengan tuntutan/aspirasi buruh.