FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa kasus perkara dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar batal digelar, Selasa, 28 November.
Tiga terdakwa yakni Direktur PT Benteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha; Direktur PT Alefu Karya Makmur, Sadimin Yitno Sutarjo, dan mantan Kepala BPKAD Takalar, Faisal Hasing. Sidang batal digelar dengan alasan tuntutan JPU belum rampung.
JPU Kejati Sulsel, Andi Irfan Hasan menjelaskan, pihaknya meminta tambahan waktu satu pekan untuk merampungkan tuntutannya. Sehingga sidang kembali diagendakan pada Senin, 4 Desember.
"Sejak pekan lalu, JPU sudah minta waktu dua pekan. Akan tetapi hakim mengatakan coba dahulu satu pekan. Jika tidak cukup, maka ditunda lagi sepekan," kata Andi Irfan Hasan saat ditemui di PN Makassar, Rabu, 29 November.
Penasihat hukum terdakwa Akbar Nugraha, Muh Syahban Munawir mengaku pihaknya mengikuti proses persidangan.
"Benar dilakukan penundaan, dengan alasan tuntutan JPU belum rampung. Jadi sidang kembali diagendakan akan digelar pekan depan," imbuh penasihat hukum terdakwa Sadimin Yitno Sutarjo, Syam Rizal.
Dalam perkara ini, Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka. Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Takalar, Gazali Mahmud telah divonis satu tahun penjara. Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar.
Selanjutnya mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar 2020, Juharman (46), dan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar Hasbullah (50). Keduanya juga telah divonis onslag (lepas dari segala tuntutan hukum). JPU juga telah mengajukan kasasi.