Praktisi Hukum Soroti Pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo

  • Bagikan
Ketua KPK Agus Rahardjo (Imam Husein/Jawa Pos)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pernyataan mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, yang menyebut Presiden Jokowi pernah memintanya menghentikan penyidikan kasus e-KTP dianggap tak memiliki fakta hukum.

Pernyataan tersebut disoroti sebagai bercorak politis, terutama karena diungkapkan menjelang Pemilu 2024.

"Saya melihat yang disampaikan oleh mantan Ketua KPK Agus Rahardjo ini tidak memiliki fakta hukum," ujar Mellisa Anggraini, seorang praktisi hukum, pada Sabtu (2/12/2023).

Mellisa berpendapat bahwa pengakuan Agus cenderung mencerminkan adanya motif politik menjelang Pemilu 2024.

Kendati Agus menyatakan peristiwa tersebut terjadi pada 2017, Mellisa menekankan bahwa penggunaan bahasa dalam pernyataan tersebut terasa penuh nuansa politik, terutama disampaikan menjelang \Pemilu 2024.

Dia juga meragukan keberadaan pertemuan tersebut dan menyatakan keraguan jika perintah yang dimaksudkan Jokowi adalah terkait kasus surat palsu yang menjerat Agus dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Mellisa menambahkan bahwa pada saat kasus e-KTP berlangsung, Jokowi telah beberapa kali mengimbau KPK untuk memberantas korupsi di Tanah Air. Secara faktual, kasus e-KTP telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan terdakwa telah dijatuhi hukuman berat.

Mellisa menyatakan keraguan terhadap keberadaan pertemuan tersebut, dan jika memang benar adanya, dia menduga perintah yang dimaksud Jokowi terkait kasus surat palsu, bukan e-KTP.

Dia menegaskan bahwa kasus e-KTP telah diproses hukum, disidangkan, dan putusannya sudah final.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan