Dia juga mencatat bahwa Jokowi telah beberapa kali menekankan untuk menghukum berat koruptor dan pejabat negara yang terlibat dalam praktik korupsi.
Mellisa menyimpulkan bahwa pernyataan Agus terlihat kontradiktif dengan pernyataan Jokowi, dan jika Agus menuduh demikian, dia seharusnya membuktikannya, mengingat statusnya sebagai seorang tokoh hukum.
Mellisa juga tidak setuju dengan pandangan bahwa kegagalan intervensi Jokowi terhadap Agus menjadi dasar lahirnya revisi Undang-Undang (UU) KPK.
Menurutnya, wacana revisi UU KPK sudah ada sejak sebelum Jokowi menjabat sebagai presiden, dan inisiasi revisi UU KPK berasal dari DPR.
"Jadi, warna-warni yang di DPR memutuskan secara bulat revisi UU KPK karena sudah lama. Nah, ini terlalu tendensius yang disampaikan, Pak Agus Rahardjo harus membuktikan tudingannya," tuturnya.
Sebelumnya, Agus mengungkapkan cerita mengenai permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Agus menduga bahwa momen tersebut menjadi salah satu pendorong revisi UU KPK, mengungkapkan bahwa ia dipanggil secara pribadi oleh Jokowi ke Istana. (jpc)