Memahami dan Menjalani Poligami dalam Islam

  • Bagikan
Foto pria berpoligami. (Tangkapan layar twitter @tanyarlfes)

FAJAR.CO.ID -- Heboh unggahan salah satu akun aplikasi X, @tanyarlfs, memperkenalkan kehidupan seorang lelaki yang menikahi empat orang perempuan dalam rentan waktu yang berbeda.

Dalam unggahan itu, lelaki tersebut mengklaim telah menikah dengan empat orang perempuan, memberikan gambaran yang cukup menarik perhatian.

Meskipun demikian, lelaki dalam unggahan itu tetap mengaku masih diberikan anugerah kerukunan dalam keluarga.

Allah SWT berfirman:

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Surah Al-Mumtahanah, 60:8)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Barangsiapa yang memiliki dua istri kemudian ia tidak berlaku adil terhadap keduanya, niscaya pada hari kiamat ia akan datang dalam keadaan setengah bongkok.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Poligami dalam Islam adalah suatu ketentuan yang diatur oleh syariat sebagai bentuk keadilan dan keseimbangan dalam kehidupan berumah tangga.

Oleh sebab itu, penting bagi setiap Muslim yang mempertimbangkan poligami untuk memahami landasan hukumnya dan mengambil teladan dari tuntunan Rasulullah SAW.

  1. Kesadaran Akan Tanggung Jawab

Poligami bukanlah tindakan sepihak, melainkan keputusan yang memerlukan kesadaran dan tanggung jawab.

Seorang suami perlu memastikan bahwa ia mampu memberikan perlakuan yang adil terhadap setiap istri, baik secara materi maupun emosional.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan