Teror Busur di Kota Makassar, Polisi Amankan Tujuh Pelaku

  • Bagikan
Para pelaku saat diinterogasi Kapolsek Panakkukang Kompol Joko Pamungkas (Foto: Muhsin/fajar)

Pasal selanjutnya yang dijeratkan kepada para pelaku adalah Pasal 358 KUHPidana. "Turut serta terlibat dalam penyerangan atau perkelahian yang mengakibatkan korban luka berat dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun tiga bulan," tegas Joko.

Kompol Joko Pamungkas juga menekankan bahwa undang-undang darurat 1951 diterapkan, dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam dapat berakibat hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Dari tangan para pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga panah busur dan sebilah badik. Saat ini, ketujuh pelaku telah ditahan di Mapolsekta Panakkukang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan