Debat Cawapres ‘Hilang’, KPU Dinilai Lampaui Regulasi Pemilu, Pengamat: Melegitimasi Lemahnya Public Speaking dan Nirgagasan

  • Bagikan
Tangkapan layar - Desain surat suara Pilpres 2024. (ANTARA/Donny Aditra)

"Misalnya untuk tambang, bisa saja panelisnya dari warga yang berada dan terdampak oleh industri pertambangan. 

Panelis tidak harus berasal dari akademisi. Terpenting ada ruang untuk pendalaman," katanya.

Debat 2019 yang memberikan kisi-kisi kepada calon mestinya tidak direplikasi pada Pemilu 2024 karena mengurangi esensi dan tujuan adanya debat itu sendiri. Namun, sesi saling bertanya antar paslon tetap perlu dipertahankan sehingga bisa menjadi forum diskursus gagasan diantara para calon.

Sementara Jubir Timnas Pemangan AMIN, Ramli Rahim pertanyakan sikap KPU yang meniadakan debat khusus Cawapres. Mereka menduga ada permainan yang disinyalir sengaja dilakukan untuk menguntungkan cawapres tertentu.

”Pelaksanaan debat Capres-Cawapres yang dulunya ada sesi terpisah, sekarang dilaksanakan bersamaan. Ini terjadi perubahan justru di saat orang-orang ingin mendengarkan dengan serius bagaimana Cawapres menyampaikan ide dan gagasannya untuk Indonesia,” ujarnya.

Menurut dia, KPU tidak seharusnya mengubah format debat yang pada Pilpres 2019, yang mengadakan sesi debat khusus Cawapres. Jata dia, orang-orang bisa menduga ada permainan yang dilakukan penyelenggara untuk menguntungkan Cawapres tertentu.

"Ini kan sudah berlangsung sejak lama. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perubahan pola debat ini justru karena kekhawatiran ada kelemahan Cawapres tertentu unuk mengikuti debat khusus,” katanya.

Secara gamblang dia menyebut, Cawapres tertentu yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka. Jika itu benar, kata dia, seharusnya Gibran sejak awal tidak usah maju Pilpres 2024. Sebab semua Capres maupun Cawapres adalah orang pilihan yang dianggap mampu mengatasi permasalahan negeri ini.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan