Setelah dibubarkan Batalyon 120, terbit Program Balla Barakka dan Pajama Barakka yang digagas Polrestabes Makassar. Prof Heri melihat, itu justru memanjakan para mantan narapidana.
"Jangan seolah-olah program itu justru memanjakan mereka. Ini belum efektif, mungkin ini niatnya bagus, sama halnya narkoba, itu kan rehabilitasi itu kan ada masa waktunya enam bulan, setelah itu kalau sudah bagus progresnya, baru dikeluarkan," Prof Heri memulai ceritanya.
Untuk kasus narkoba, kata Prof Heri, tidak dikeluarkan begitu saja, tapi dipantau apakah betul-betul memberikan feedback yang lebih bagus atau tidak.
"Apalagi menghadapi mereka ini kan memiliki karakter yang berbeda-beda, latar belakang sosial ekonomi yang berbeda, itu kan harus dibedakan juga perlakuannya," sebutnya.
Prof Heri menekankan, Polisi tidak mungkin bisa berperan untuk mengatasi masalah penyakit sosial tersebut. Apalagi, pelaku-pelakunya banyak dari usia muda, SMA, SMP, hingga putus sekolah dan sebagainya.
"Suatu keniscayaan, persoalan penyakit sosial seperti ini, tidak mungkin hanya bisa dituntaskan pihak Kepolisian, sehingga memang harus sinergi dengan pemerintah,"
Diungkapkan Prof Heri, Pemerintah kota ini memiliki perpanjangan tangan. Seperti di antaranya Lurah, RT dan RW.
"Saya juga sudah menulis, bagaimana memperdayakan Babinkamtibmas. Ini tidak terlalu dipeduli. Misalnya begini, kalau ada (tahanan) mau dilakukan pelepasan untuk dilakukan pembinaan, itu semestinya RT atau RW dipanggil dengan Babinkamtibmas," ucapnya.