Kriminolog Sorot Pajama Barakka, Sebut Hanya Manjakan Mantan Napi, Tak Bisa Tekan Angka Kriminalitas Jalanan

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

"Busur-busur itu kan kalau kita melihat prespektif hukum, termasuk kejahatan berat itu. Itu melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak, termasuk di dalamnya senjata tajam, itu berat sekali, nda boleh dibiarkan," tuturnya.

"Dulu pengalaman kita waktu dilakukan penggerebekan di Jalan 40.000 jiwa, itu kan lebih seratus senjata tajam yang ditemukan di sana," sambung dia.

Justru, kata Prof Heri, mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar Iptu Faizal yang melakukan penggerebekan justru dipojokkan dan langsung dimutasi.

"Yang melakukan penggerebekan itu dipojokkan. Jadi memang saya kira perlu ada koordinasi yang baik dengan semua pihak," tandasnya.

"Jadi, kadang tim Polda turun, Polrestabes merasa tidak nyaman, ini saya kira harus ada persamaan perspektif dalam kasus-kasus seperti ini," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan