Polisi Tangkap Satu Anak Buah Fredy Pratama di Bandung

  • Bagikan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, saat dimintai keterangan di Mapolda Lampung. Kamis, (7/12/2023). (ANTARA/HO-Polda Lampung)

FAJAR.CO.ID, LAMPUNG -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menangkap seorang anggota lain dari kelompok gembong narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang saat ini menjadi buronan, di Bandung, Jawa Barat pada

"Anak buah Fredy Pratama yang kami tangkap yakni SR alias Black, warga Palembang, Sumatera Selatan," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah Astutik, di Mapolda Lampung, Kamis (7/12/2023).

Dia menyampaikan bahwa tersangka SR ditangkap pada Rabu (8/11/2023) setelah penyidik memperluas penyelidikan kasus jaringan Fredy Pratama.

Dengan demikian, total anggota sindikat jaringan narkotika internasional yang telah berhasil ditangkap menjadi 28 orang.

"Tersangka merupakan salah satu jaringan Fredy Pratama yang membawahi kurir sebanyak 12 orang," kata Umi.

Ia menuturkan, dari hasil penyelidikan, SR mendapatkan bayaran sebesar Rp5 juta per kilogram dari barang terlarang atau narkotika yang berhasil diselundupkannya.

"SR ini sudah meloloskan ratusan kilogram narkotika dengan 12 orang kurir itu. Kami masih mendalami soal SR. Kemungkinan kurir di bawah kendali SR bertambah lagi sebab tersangka masih berbelit-belit dalam memberikan keterangan,"  ujar dia.

Menurut dia, pola penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ini melibatkan pengiriman barang dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru yang transit terlebih dahulu di Palembang.

"Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya," kata Umi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan