Tersangka Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Terkejut, Dua Mobilnya Jadi Sasaran Sitaan Kejari Makassar

  • Bagikan
Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar melakukan penggeledahan.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, melalui tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melakukan penyitaan terhadap dua unit mobil yang diduga dibeli dengan dana hasil korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan industri pengelolaan sampah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. 

Kejadian ini terkait proyek yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, pada tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014.

Dua unit mobil yang kini berada dalam penanganan Tim Penyidik Tipikor Kejari Makassar adalah milik mantan Asisten 1 Pemkot Makassar, M Sabri. 

M Sabri menjadi salah satu tersangka dalam kasus ini, bersama tiga orang lainnya, yaitu mantan Camat Makassar Muh Yarman AP, mantan Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa, serta penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan, Abdullah Syukur Dasman.

"Ada dua unit kendaraan bermotor berupa mobil yang ikut disita saat penggeledahan. Dua-duanya punya tersangka inisial S (M Sabri)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah, Kamis (7/12/2023).

Dijelaskan Alamsyah, dua unit kendaraan tersebut disita pihaknya karena diduga ada kaitannya dengan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi atau Waste to Energi itu.

Dia menyebut, dua unit kendaraan yang disita jenis Toyota Hilux Double Cabin dan satu unit lainnya kata Alamsyah masih sementara dalam pengecekan pihaknya.

"Satu Hilux Double Cabin kalau saya tidak salah, sama satu lagi, saya lupa jenisnya, sebentar di cek. Intinya kendara yang disita itu pengadaannya (dibeli tersangka) setelah pelaksanaan kegiatan pengadaan lahan yang kami anggap bermasalah itu sehingga kami lakukan penyitaan," Alamsyah menuturkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan