Dalam pandangan pelapor, pantun tersebut mencakup kampanye sebelum waktunya dan membawa pesan citra diri Ganjar-Mahfud.
Namun, Bawaslu RI menolak laporan tersebut dalam putusan yang dibacakan pada Jumat (8/12).
Dalam putusan tersebut, yang dibacakan bergantian oleh Majelis Bawaslu RI, Puadi, dan Herwyn Malonda, majelis menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar administrasi pemilu, sesuai dengan Pasal 460 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Bawaslu, dalam pertimbangannya, menunjukkan bahwa laporan tersebut merujuk pada larangan sebelum masa kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Jo Pasal 276 Ayat (2) dan Pasal 275 Ayat (1).
Kampanye pemilu, menurut Bawaslu, terkait dengan kegiatan yang dijalankan oleh tim kampanye yang dibentuk oleh pasangan calon. Sementara itu, ketika pengundian nomor urut, Mahfud menyampaikan pantun pada forum undangan KPU RI.
Terkait dengan pantun Mahfud yang dianggap menyampaikan pesan citra diri, Bawaslu menyatakan bahwa hal itu tidak dapat dihindari, tetapi belum dapat disebut kampanye karena tidak memenuhi unsur kampanye. (ant)