“Katakanlah, kegiatan kolaboratif ini juga dimaksudkan menagih janji negara dan produsen ritel atas peta jalan pengurangan sampah. Bagaimana sanksi atas ketidaktaatan produsen dalam melaksanakan program pengurangan sampah yang harus ditegakkan sesuai dengan ketentuan Permen LHK No 75/2019, PP No 81/2012, serta UU No 18/2008, mengingat telah malalui proses sosialiasi dan pembinaan teknis selama empat tahun ini,” jelas Amelia yang sebelumnya bersama Litbang Kompas juga telah menyelesaikan audit sampah di 6 kota besar Indonesia.
Suparno Jumar, aktivis Komunitas Peduli Ciliwung dan Satgas Naturalisasi Ciliwung, Bogor memaparkan. “Sungai Ciliwung adalah milik kita bersama, karena itu sudah menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga kebersihannya bersama supaya sungai ini tetap mendatangkan manfaat buat masyarakat, habitat yang hidup di dalamnya dan lingkungan yang terjaga secara berkelanjutan di Bogor, Depok dan Jakarta.” (fajar)