FAJAR.CO.ID, SURABAYA -- Upaya meningkatkan dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, coba terus dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Di bidang perizinan misalnya, pemkot akan membawanya ke dalam satu naungan.
Jika selama ini perizinan ada pada berbagai instansi, maka ke depan semua bentuk perizinan dilakukan pada satu instansi pemerintahan. Dengan model seperti itu, masyarakat diharapkan lebih mudah melakukan pengurusan izin.
Pemkot Surabaya berencana mulai tahun 2024, pengurusan perizinan bakal digabung pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, semua perizinan akan dijadikan satu. Sehingga, tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD).
”Jadi, tidak ada lagi di masing-masing OPD. Perizinan hanya ada satu di DPMPTSP. Sehingga orang-orang nanti kalau mengurus izin di satu tempat, kalau mengalami kesulitan, juga dilakukan di satu tempat,” kata Wali Kota Eri dilansir dari jawapos.
Pengubahan regulasi perizinan itu untuk memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang. Dia berencana akan menuangkan aturan baru itu dalam peraturan wali kota (Perwali). ”Sehingga perizinan akan menjadi cepat,” terang Eri.
Wali kota yang akrab dengan sapaan Cak Eri Cahyadi itu menjelaskan, selain memangkas birokrasi yang terlalu panjang juga akan memangkas pelayanan aplikasi hanya menjadi lima. Yaitu, aplikasi yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, kemiskinan, dan pengaduan.