Perkembangan Dunia Digital Berdampak pada Peningkatan Kekerasan Seksual

  • Bagikan

Namun jika korban enggan kembali ke keluarganya, ada program Rumah Aman yang disiapkan. Di sana korban bisa tinggal selama tiga bulan.

Dia sendiri mengaku telah melakukan beberapa upaya pencegahan. Misalnya melakukan road show, sosialisasi, dan melibatkan pentahelix.

Dalam UU 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPDKS) mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Dalam UU itu juga diatur mengenai perkawinan anak yang juga masuk dalam tindakan kekerasan seksual.

“Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi pasal 10 ayat 1.

Berdasarkan UU itu, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Jadi biar orang tuanya kalau misalnya anaknya tidak kawin kecelakaan, normalnya terus dia kasi nikah apalagi kalau ada unsur-unsur itu,” kata Andi Mirna.

Dia mencontohkan salah satu kabupaten yang memiliki angka perkawinan anak yang cukup tinggi yakni Wajo. Untungnya saat ini kata dia sudah mulai menurun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan