FAJAR.CO.ID, REMBANG -- Aksi oknum anggota Polres Gresik yang diduga salah tangkap kemudian melakukan penganiayaan terhadap warga Rembang, Jawa Timur turut menyita perhatian Ombudsman Jawa Timur.
Diketahui, Adita Rosadi diamankan kepolisian setelah membeli handphone dari pelaku pembunuhan di Menganti, Gresik.
Setelah ditangkap aparat Polres Gresik, Aditya Rosadi diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan. Kerabat Aditya Rosadi menyampaikan, kondisi Aditya mengalami memar hingga bekas-bekas disetrum serta dianiaya di bagian alat kelamin.
Humas Polres Gresik Iptu Wiwit Mariyanto mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil dari pemeriksaan dan konfirmasi kepada unit Reskrim. ”Sudah ada di Instagram @Polresgresik_official,” kata Wiwit Mariyanto singkat.
Pantauan JawaPos.com (grup fajar.co.id), Polres Gresik menyampaikan bahwa hasil periksa reserse Gresik dan RSUD Ibnu Sina tidak ditemukan adanya tanda kekerasan terhadap tubuh AR (Aditya). Berdasar hasil penyidikan, AR penuhi unsur pasal 480 KUHP.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Agus Muttaqin buka suara. Agus mempersilakan orang tua Aditya Rosadi untuk melaporkan dugaan penganiayaan itu kepada Ombudsman Jawa Timur.
”Ombudsman siap memberikan pengawalan. Karena bisa masuk kategori maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pemeriksaan tersangka (Aditya Rosadi) selama proses hukum,” tutur Agus.
Sebelumnya, Kerabat Aditya yang enggan disebutkan namanya menyatakan, Aditya tidak tahu jika handphone yang dibelinya berasal dari kejahatan. Hengky dan Irfan membunuh Aris Suprianto, warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Gresik, Jawa Timur.