Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro, dalam laporannya, menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan mandat kepada KIP, antara lain, untuk menetapkan standar teknis pelayanan informasi publik di lembaga publik di Indonesia.
Standar ini diperlukan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat mengekspresikan hak asasi mereka untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya.
"Serta (warga negara) berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada sebagaimana tercantum pasal 28F UUD 1945," jelasnya.
Donny menyampaikan bahwa di era keterbukaan informasi, informasi menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan yang mampu mempercepat proses pendidikan masyarakat dan mendorong berbagai perubahan.
Menurut Donny, visi pengembangan keterbukaan informasi adalah mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas, dan berkepribadian Pancasila, serta mencapai penyelenggara negara yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel. (ant)