FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi janggal aliran dana yang diduga untuk kepentingan pemilu 2024, menyita perhatian banyak kalangan.
Apalagi, aliran dana mencurigakan untuk kepentingan pemilu 2024 diduga bersumber dari aktivitas tambang ilegal, dan sumber mencurigakan lainnya. Karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas temuan PPATK itu.
Desakan juga dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md. Dia tegas meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan transaksi janggal terkait Pemilu 2024 yang ditemukan PPATK.
Dia mengatakan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus mengusut sumber aliran dana terkait Pemilu 2024 yang menjadi temuan PPATK. Sebab, temuan tersebut rawan mengarah kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Harus diperiksa baik oleh kejaksaan, KPK atau kepolisian,” kata Mahfud Md usai menemuai Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) di Jakarta Pusat, dilansir dari jpnn, Selasa (19/12).
Menkopolhukam menyebut PPATK merupakan instrumen hukum yang dibentuk oleh undang-undang untuk menyelidiki terkait transaksi yang mencurigakan. Karena itu, Mahfud mengatakan pengusutan lebih lanjut tersebut sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum sebab data yang diberikan oleh PPATK tidak hanya terperinci, tetapi juga kredibel.
“Saya ketua satgas nasional untuk tindak pidana pencucian uang, saya tahu. Dan kerja-kerja PPATK yang cukup bagus bisa menemukan hal-hal seperti itu (transaksi janggal),” ujar Mahfud.