FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Proses kajian terhadap dugaan transaksi tidak wajar yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berakhir anti klimaks. Bawaslu belum mengambil keputusan apapun.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, data yang disampaikan PPATK bersifat rahasia. Hal itu sesuai disclaimer yang ada dalam surat. Oleh karenanya, pihaknya tidak dapat membeberkan lebih jauh.
"Disclaimer itu menyebutkan bahwa data tidak boleh disampaikan kepada publik. Dua, data tersebut adalah data-data yang tidak bisa dijadikan alat bukti dalam hukum," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI Jakarta kemarin.
Atas dasar itu, lanjut dia, Bagja menyebut jika data tersebut hanya akan menjadi pegangan internal bawaslu.
Dia menduga, data tersebut akan berguna untuk memvalidasi laporan sementara dana kampanye yang disampaikan peserta pemilu Januari nanti.
Jika kelak ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang berkaitan dengan dana kampanye, maka Bawaslu akan teruskan kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian dan kejaksaan. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada peserta pemilu mematuhi mekanisme pelaporan dana kampanye.
Baik dalam laporan awal dana kampanye (LADK) Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengaluaran Dana Kampanye (LPPDK). Semua identitas penyumbang dan nomial harus jelas dan tidak melebihi batasan. Kemudian dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang.
"Itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada hamba allah, itu tidak boleh sekarang," tuturnya.