Hamili Sepupu yang Masih Pelajar, Oknum Tenaga Honorer Dissos Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pelecehan

Dari situ, dilanjutkan Syahuddin, korban dan pelaku terus melakukan hubungan badan hingga pada akhirnya telat lima bulan. 

"Korban pun dan pelaku melakukan hubungan badan lebih dari satu kali hingga memasuki usia kandungan lima bulan," tandasnya.

Ditegaskan Syahuddin, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan