Selanjutnya pada 14 Desember 2023, kesehatan Yoran kembali dicek dan menambah daya tahan tubuhnya.
"Pada 17 Desember 2023, pukul 09.30, terpidana dirujuk ke rumah sakit Padjoangan dan menjalani perawatan selama empat hari," lanjutnya.
Dijelaskan Komang, selama Yoran merasakan sakitnya, dari pihak Lapas dengan bijak melakukan perawatan.
"Pada 21 Desember pukul 00.15, terpidana kembali dirujuk ke RSKD Makassar. Tepat pukul 08.00 Wita, terpidana dinyatakan meninggal," tandasnya.
Diungkapkan Komang, sekitar pukul 10.00 wita, terpidana dibawa ke rumah sakit grestelina untuk dilakukan kremasi.
Untuk diketahui, kremasi salah satu metode penanganan jenazah setelah meninggal, menjadi metode alternatif penguburan.
"Kalau dilihat, ada gejalah-gejalah penurunan daya tahan tubuh. Jadi, kita sudah urus mengenai keberangkatannya ke Papua. Kita dari pihak Polda Sulsel turut membantu," kuncinya.
(Muhsin/fajar)