Untuk mencegah kemacetan total, langkah-langkah diambil, termasuk penutupan jalur menuju Puncak dari Cianjur dan sebaliknya.
"Penutupan jalur menuju Puncak diberlakukan mulai tanggal 31 Desember pukul 18.00 sampai dengan tanggal 1 Januari 2024 pukul 06.00 WIB. Penutupan diberlakukan mulai dari Tugu Lampu Gentur dan Jalan Cagak Ciloto," jelas Adhi.
Jalur Puncak-Cipanas dari Cianjur hanya dapat dilalui oleh penduduk yang berasal dari Kecamatan Cugenang, Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi dengan menunjukkan KTP. Warga Cianjur yang tidak tinggal di wilayah tersebut tidak diizinkan melintas setelah penutupan. (ant)