Hukum Minum Minuman Keras Menurut Islam, Benarkah Salat Ditolak 40 Hari?

  • Bagikan
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dalam sebuah perjalanan hidup, seringkali pemuda Muslim dihadapkan pada pertanyaan yang krusial, dan salah satu di antaranya adalah hukum minum minuman keras. 

Di dalam ajaran Islam, minum minuman keras termasuk dalam perbuatan yang sangat dilarang. 

Firman Allah dalam Al-Quran (Al-Baqarah 2:219) dengan jelas menyatakan dosa besar yang terkandung dalam minuman keras. 

Rasulullah SAW pun mengingatkan umatnya untuk menjauhi hal ini.

Konsekuensi minum minuman keras tidak hanya terbatas pada hukuman duniawi, tetapi juga akhirat. 

Hadis Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa salat seseorang akan ditolak selama 40 hari jika ia terlibat dalam minuman keras. 

Hal ini mencerminkan betapa seriusnya Islam melarang perilaku tersebut.

Pimpinan Tajdidul Iman Makassar, KH Sudirman, saat dihubungi fajar.co.id menjelaskan hukum minum minuman keras. 

"Memang di dalam hadits dari Ibnu Majah dari sahabat yang mulia Ibnu Umar mengatakan bahwa, orang yang minum minuman keras lalu mabuk, maka akan dia ditolak salatnya selama 40 hari," ujar KH Sudirman, Rabu (27/12/2023). 

Dikatakan KH Sudirman, pada hadits tersebut lahir beberapa komentar ulama tentang masalah sanadnya. 

Untuk diketahui, sanad adalah orang yang meriwayatkan hadist.

"Namun, terlepas dari hadits ini diperselisihkan tentang keshahihannya, maka salat itu sendiri kewajiban sudah tetap kewajiban yang sudah permanen, kewajiban yang sudah betul-betul diteguhkan," KH Sudirman menuturkan.

Dijelaskan KH Sudirman, meskipun ditolak salatnya 40 hari, bukan berarti bahwa gugur kewajiban salat seseorang. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan