Hukum Minum Minuman Keras Menurut Islam, Benarkah Salat Ditolak 40 Hari?

  • Bagikan
Ilustrasi

"Bukan gugur, justru di situ ancaman kepada pelaku peminum minuman keras, ancamannya siapa yang berani minum minuman keras saking kerasnya ancaman itu, ibadah yang pokok itu bisa tertolak 40 hari, seperti ibadah salat," tekannya. 

Lanjut KH Sudirman, dari hadist tersebut telah terlihat kejelekan yang didapatkan jika mengonsumsi minuman keras. 

"Tetap dia punya kewajiban salat, tetapi salatnya itu dianggap sia-sia oleh syariat karena pengaruh minuman keras itu, bahkan bukan cuma salatnya yang ditolak selama 40 hari," tuturnya. 

"Secara hukum positif, dalam hukum Islam kalau ada orang yang minum minuman keras kalau dia mabuk, maka justru dia kena hukum positif, harus dicambuk juga dalam pandangan-pandangan seperti Abu Bakar, Umar, Usman," sambung ahli fiqih ini. 

Tambahnya, dalam riwayat ada yang mengatakan pemabuk dihukum dengan dicambuk 40 kali, selain itu dalam riwayat lain dikatakan dicambuk 80 kali. 

"Harus didera sebagai bentuk jeleknya karena minum minuman keras ini induknya dari perkara dosa. Ini menyebabkan dosa-dosa lain muncul karena minum minuman keras," ucapnya. 

Jelasnya, sesuatu yang mesti dipahami, salat tidak menjadi gugur. Akan tetapi dengan meminum minuman keras, maka salat terancam tidak diterima. 

"Namun tetap saya tambahkan bahwa orang yang sudah minum minuma keras lalu mabuk tetap diterima taubatnya, kalau dia bertaubat kepada Allah dan sungguh-sungguh dia berhenti, diterima dan akan diampuni dosanya," imbuhnya.

Ditegaskan tokoh Muhammadiyah ini, Allah merupakan Tuhan yang maha pengampun atas segala kekhilafan yang diperbuat hambanya. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan