Kasus Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel Sita Sembilan Mobil dan Tiga Motor

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi jajarannya saat rilis hasil penggeledahan dua kantor terkait dugaan mafia tanah dan korupsi atas pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 di teras Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Rabu (2/8) (Foto Dion/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Kejati Sulsel terus mendalami dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Pasellorang di Wajo. Penyidik telah menyita sembilan unit mobil dan tiga sepeda motor. Semua kendaraan tersebut sementara diamankan di halaman Kantor Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Perangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan kendaraan yang disita tersebut diduga adalah hasil korupsi, sehingga harus diamankan. Tujuannya agar tidak disembunyikan.

Jika hasil penyidikan kendaraan tersebut terbukti hasil korupsi, maka akan disita dan dijadikan barang bukti. Namun jika kendaraan tersebut tidak terbukti akan dikembalikan.

"Yang pasti kita amankan terlebih dahulu. Jika ada warga yang mengetahui ada aset para tersangka yang diduga hasil korupsi, silakan laporkan," kata Soetarmi, Selasa, 26 Desember.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak memperingatkan, agar semua saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya imbau untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini," terangnya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka dalam dugaan mafia tanah pembangunan Bendungan Passelorang. Mereka terdiri dari satu ASN BPN Wajo, dua kepala desa, dan tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan