Kasus Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Sulsel Sita Sembilan Mobil dan Tiga Motor

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi jajarannya saat rilis hasil penggeledahan dua kantor terkait dugaan mafia tanah dan korupsi atas pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021 di teras Kantor Kejati Sulsel di Makassar, Rabu (2/8) (Foto Dion/FAJAR)

Yakni, Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Wajo, Andi Akhyar Anwar (AA), Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Sedangkan untuk tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu, dan Nursiding.

Pada 2015, BBWS Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Wajo. Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo. Letaknya di Desa Passeloreng yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan HPT.

Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka AA memerintahkan honorer BPN Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah. Tindakan para tersangka merugikan negara sebesar Rp13,247 miliar, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel. (edo/yuk)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan