Yakni, Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Wajo, Andi Akhyar Anwar (AA), Kepala Desa Pasellorang Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang Jumadi Kadere. Sedangkan untuk tiga anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat adalah Ansar, Nundu, dan Nursiding.
Pada 2015, BBWS Pompengan Jeneberang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Wajo. Lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, di antaranya terdapat lahan yang masih masuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo. Letaknya di Desa Passeloreng yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai kawasan HPT.
Setelah mengetahui adanya kawasan hutan yang dikeluarkan untuk kepentingan lahan genangan Bendungan Paselloreng, maka tersangka AA memerintahkan honorer BPN Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah. Tindakan para tersangka merugikan negara sebesar Rp13,247 miliar, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel. (edo/yuk)