Tak Ada Ampun, Propam Polrestabes Makassar PTDH 7 Polisi Nakal Sepanjang 2023

  • Bagikan
Ilustrasi. (istockphoto.com)

"Personel yang dikenakan PTDH mayoritas kasus disersi," Edhy menuturkan. 

Tambahnya, selain disersi, ada juga dua oknum polisi yang dikenakan sanksi PTDH lantaran terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. 

"Ada juga dua personel yang kita sidangkan kasus narkoba positif narkoba," ungkapnya.

Menurut penelusuran fajar.co.id, kasus polisi nakal sepanjang 2023 ini mengalami peningkatan dibangun dengan 2022.

Menilik catatan 2022 lalu, hanya ada dua personel Polrestabes Makassar yang dikenai sanksi PTDH. Tepatnya pada Maret 2022. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan