Update Kasus Penyerangan Kampus UIM, Rektor Belum Ambil Keputusan Terkait Sanksi bagi Pelaku

  • Bagikan
Para pelaku penyerangan kampus UIM. (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) Prof Dr Muammar Bakry, menyebut, hingga saat ini pihaknya belum mengambil keputusan terkait sanksi terhadap 16 mahasiswanya yang jadi tersangka kasus penyerangan kampus.

Saat dikonfirmasi fajar.co.id, Rabu (3/1/2024), Muammar mengatakan, pihaknya masih menunggu proses dari Polrestabes Makassar.

"16 mahasiswa yang dijadikan tersangka, kita tunggu proses yang berwajib saja," ujar Muammar, Rabu (3/1/2024).

Sementara, sanksi kode etik kampus untuk para mahasiswa yang saat ini diamankan di Polrestabes Makassar, Muammar menegaskan baru akan keluar jika terbukti melalui proses hukum.

"Kode etik di kampus, itu dikeluarkan kalau terbukti melalui proses hukum. Masih menunggu dari pihak kepolisian," kuncinya.

Terpisah, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) bernama Alif yang menjadi saksi pada peristiwa itu menceritakan detik-detik penyerangan.

"Tiga hari sebelum kejadian itu, terjadi saling kasih meletus petasan, dari dua kubu ini. Setelah itu, sampai di malam kejadian masih ada saling kasih meletus petasan, di sekret masing-masing," Alif memulai ceritanya.

Lanjutnya, sekitar pukul 00.00 Wita, dari Fakultas Teknik ada yang menggeber-geber motor, mulai berteriak seakan-akan memancing keributan.

"Akhirnya maju ini dari pihaknya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), maju ke sana, antara perbatasannya dua Fakultas ini. Tidak lama di situ, majumi juga ini dari FKIP dan Hukum, jadi bertambah lagi orang di situ," lanjutnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan