Update Kasus Penyerangan Kampus UIM, Rektor Belum Ambil Keputusan Terkait Sanksi bagi Pelaku

  • Bagikan
Para pelaku penyerangan kampus UIM. (Foto: Muhsin/fajar)

Digambarkan Alif, posisi anak-anak dari Fakultas Teknik, ada pada lantai tiga. Belum ada gesekan, hanya sebatas lempar teriakan.

"Lama di situ sampai pukul 03.00 Wita. Mungkin karena capek, bosan, tidak ada kejadian, akhirnya mundur anak-anak FISIP, FKIP, Hukum. Kembali ke sekret masing-masing," ucap satu di antara mahasiswa yang dijadikan saksi oleh Polisi itu.

Setelah itu, kata dia, pihak Teknik maju melakukan penyerangan. Sekitar 10 orang.

"Di situ mulaimi nakasih hancur ini di luar, naserang sekretnya Agama. Posisi sekret kosong, jadi itu dia kasih pecah duluan. Kan berdampingan itu fakultasnya, agama sama Teknik," terangnya.

"Nadengar pecah itu anak-anak, maju lagi semua, di situ mulai perang lagi. Dikasih hancur juga anunya Teknik. Intinya itu, setelah mundur anak-anak, Fakultas Teknik duluan maju. Sekitar pukul 04.00 Wita kayaknya baru selesai," tandasnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya Polrestabes Makassar telah mengamankan 16 orang mahasiswa UIM yang diduga terlibat penyeragan Kampus.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, mengatakan, atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Kita akan proses secara aturan yang berlaku yang utama sesuai dengan aturan perundang-undangan kita kenakan 170, kemudian yang lain ada 5 orang kita kenakan undang-undang darurat," kata Ngajib saat menggelar ekspose, kemarin.

Ditegaskan Ngajib, khusus 170, terancam hukuman penjara selama lima tahun. Sementara yang dijerat Undang-undang darurat terancam 10 tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan