"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka," ujar Ali.
Lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah tersangka Stevi Thomas (swasta) di Jakarta dan salah satu kantor pihak swasta. Penggeledahan itu dilakukan, pada Jumat (5/1).
"Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," tegas Ali.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, pada Senin (18/12).
Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.
KPK menduga terdapat penerimaan uang senilai Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara. Dugaan itu saat ini masih didalami dalam proses penyidikan.