Diperiksa KPK Kasus Korupsi yang Jerat Abdul Gani Kasuba, Ketua DPD Gerindra Bungkam

  • Bagikan
Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek dan perizinan yang menjerat Gubernur Malut nonaktif, Abdul Gani Kasuba

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan