FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pelaku UMKM tidak dapat dipungkiri memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, hal ini dikarenakan sebagai unit usaha dapat menyerap tenaga kerja serta menyumbang pendapatan daerah dan pendapatan nasional. UMKM pun dipandang sebagai unit usaha yang “tahan banting” di saat krisis ekonomi dan pandemi COVID-19 melanda.
Meskipun terdapat pengaruh dari pandemi, UMKM dinilai masih mampu bertahan dibandingkan sektor-sektor industri yang lebih besar. Dinilai sebagai unit usaha yang memiliki prospek baik di masa depan, pelaku UMKM harus terus meningkatkan kemampuan pengelolaan usaha antara lain di bidang pemasaran, keuangan, maupun perpajakan.
Kemampuan melakukan adopsi digitalisasi di bidang pemasaran merupakan suatu keharusan bagi pelaku UMKM. Perkembangan dunia digitalisasi yang semakin massif menuntut pelaku UMKM memiliki kemampuan memanfaatkan media digital dengan baik seperti mampu membaca peluang pasar, menganalisis kebutuhan konsumen, promosi, dan menangani keluhan konsumen. Pemahaman pelaku UMKM terkait literasi digital marketing pun perlu ditingkatkan.
Selain kemampuan penggunaan digital untuk pemasaran, pelaku UMKM perlu melakukan upgrade kemampuan bidang keuangan. Pelaku UMKM diharapkan dapat melakukan proyeksi keuangan dalam menjalankan usahanya di masa depan, tidak hanya sebatas menghitung pendapatan dan pengeluaran. Pemahaman mengenai pajak usaha merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaku UMKM. Sehingga, diperlukan edukasi perpajakan yang berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai hak dan kewajiban pajak serta manfaat pajak bagi sektor usaha. Dengan pemahaman yang tepat, pelaku UMKM dapat mengoptimalkan beban pajak, meminimalkan risiko pengenaaan sanksi perpajakan, dan secara keseluruhan meningkatkan pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis yang dijalankan oleh para pelaku UMKM.