Mengikuti disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pengaturan PPh bagi UMKM kenudian diatur kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Pengaturan ini yang lazim dikenal oleh masyarakat dengan istilah PPh Final UMKM.
“Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sehingga sektor ini dapat berpindah ke sektor formal, masuk ke dalam sistem perpajakan. Tentunya ketika mereka sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak Penghasilan jika kita berbicara kewajiban PPh nya. Tidak banyak UMKM yang mengetahui hal ini padahal pajak itu sifatnya wajib, tidak bayar kewajibannya ada sanksi yang menanti”, tambah Wulandari. Salah satu kemudahan yang diberikan oleh pengaturan PPh Final UMKM adalah teman-teman pelaku UMKM tidak perlu melakukan pembukuan, cukup dengan melaksanakan pencatatan saja. Yang saat ini juga telah difasilitasi oleh aplikasi digital M-Pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Digitalisasi pelayanan pajak ini yang meliputi pendaftaran NPWP, pencatatan keuangan, pembuatan e-billing untuk pembayaran, dan berbagai fitur informasi perpajakan lainnya diharapkan membantu UMKM dapat melaksanakan administrasi perpajakannya dengan lebih mudah.
Salah satu pelaku UMKM dan Pendiri Istana Yatim Piatu Dhuafa Baitul Qurro, Susi Damayanti atau di sapa dengan panggilan Teh Ayya mengatakan “Selama ini pelaku UMKM hanya belajar secara otodidak terkait pemasaran digital, kalaupun sudah ada yang memiliki google business, dibuatkan orang dan tidak mampu mengoperasikan, begitu pun dengan keuangan dan tentang pajak”.