FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI belum juga merampungkan peraturan teknis (pertek) terkait pengembalian jabatan 39 ASN nonjob.
Padahal, proses pengembalian jabatan sisa menunggu pertek itu. Jika pertek sudah ada, maka Pemprov Sulsel langsung meminta persetujuan dari Kemendagri.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN RI, Nanang Subandi mengatakan, surat permohonan penerbitan pertek untuk pengembalian jabatan oleh BKD Sulsel sudah masuk sejak 29 Desember 2023 lalu. Hanya saja, pertek masih dikaji.
Nanang mengungkapkan, pengkajian pertek tersebut mencegah adanya dampak yang ditimbulkan dari proses pengembalian jabatan tersebut.
"Sampai saat ini pertimbangan teknis masih dalam pembahasan. Hal ini diperlukan untuk memitigasi dampak yang akan ditimbulkan setelah pengembalian jabatan terhadap 39 ASN nonjob dimaksud," ujar Nanang, Minggu, 7 Januari.
BKN menyadari bahwa pertek ini harus disusun dengan sangat hati-hati sebelum diserahkan ke BKD sebagai bahan meminta rekomendasi Kemendagri. Namun, semuanya akan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
"BKN sangat hati-hati di dalam memutuskan, namun tetap sesuai regulasi yang berlaku," imbuh Nanang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, validasi dan verifikasi sudah dirampungkan oleh pihaknya. Pengembalian jabatan 39 ASN nonjob akan memberi efek kepada jabatan lainnya yang harus disesuaikan kembali.
Pertek nantinya akan menjadi bekal Pemprov dan sebagai pedoman Kemendagri untuk memberikan izin kepada Pj Gubernur Sulsel dalam hal pengembalian jabatan tersebut.