Rekomendasi dari Kemendagri nantinya memuat mekanisme seperti apa yang bisa dilakukan Pemprov Sulsel untuk pengembalian jabatan. Karena Gubernur adalah penjabat (Pj), maka kebijakan yang diambil harus atas izin Kemendagri.
"Itu (pertek) kita kirim ke Kemendagri jadi dasar mereka menindaklanjuti lagi. Untuk mengizinkan beliau (Pj Gubernur) untuk pelantikan kah, atau pengukuhan kah," ujar Ani, sapaannya, kemarin.
Pihaknya berharap pengembalian jabatan tersebut dapat segera dilaksanakan. Pekan ini menjadi krusial sebagai waktu pengembalian jabatan ASN nonjob mengingat BKD sudah menyelesaikan proses validasi.
"Kita targetnya cepat selesai. Teman-teman kemarin bilang, bagaimana kalau satu minggu? Kalau selesai satu minggu, Alhamdulillah," sebut dia.
Ani enggan memastikan bahwa hanya 39 jabatan yang bakal dikembalikan. Sebab, dampak dari pengembalian tersebut akan mengular ke jabatan lainnya yang sudah diisi oleh orang baru.
"Dianggap mungkin tidak semua pelanggaran. Tapi yang menjadi temuan yang dianggap pelanggaran itu yang harus ditindaklanjuti," tukasnya.
Pengamat Hukum Administrasi Negara UNM, Herman mengatakan, Pj Gubernur tidak dapat mengambil kebijakan strategis, utamanya yang dapat berdampak luas mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Juga terhadap anggaran pada APBD, maka harus dikonsultasikan kepada Kemendagri sebagai pejabat pusat yang menunjuk sang Pj Gubernur.
Dalam hal ini, Pj Gubernur Sulsel harus menunggu seperti apa mekanisme pengembalian jabatan yang direkomendasikan oleh Kemendagri. Oleh karenanya, setiap pihak baik Pemprov, BKN, bahkan ASN nonjob tidak boleh terkesan terburu-buru.