Dapat Hadiah Timah Panas, Begal di Makassar Diringkus Polisi

  • Bagikan
Pelaku begal saat ditampilkan di depan awak media. (Foto: Muhsin/Fajar)

Ngajib menyebut, saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. 

"Pelaku ditembak karena pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melakukan perlawanan terhadap anggota dan akan berdampak pada keselamatan masyarakat dan anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," tegasnya.

Ngajib bilang, hasil dari curian pelaku digunakan untuk kepentingan sendiri, dijual dan digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Ada tiga sudah dijual dan ada penadahnya. Dijual Rp 2 juta per unit," bebernya.

Tambahnya, untuk menghilangkan jejak dari korban, pelaku mempreteli sparepart kendaraan.

Karena perbuatannya meresahkan warga, Ngajib mengatakan, pelaku dijerat Pasal 363 dan 365. 

"Pasal yang dikenakan 363 dan 365 karena ada 2 modus baik dilakukan secara pemberatan dan juga dilakukan dengan kekerasan," tandasnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan