“Memang perlu ada di kawasan, misalnya di kawasan industri KIMA, dia hanya bisa beroperasi disitu mengangkut tenaga kerja keluar yang telah pulang kerja ke Halte Bus, tapi tidak boleh keluar ke ruas jalan, jadi dia menjadi feeder,” ujarnya.
Untuk diketahui, NIB dan KBLI angkutan orang kawasan tertentu perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Perhubungan/Dishub DKI Jakarta.
Sertifikat standar (ijin operasional) perlu dikonsultasikan dengan Kemenhub/Dishub DKI Jakarta.
Sedangkan kewenangan perizinan berusaha diatur dalam Pasal 179 UU No 22 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja adalah Bupati/ Walikota, Lampiran I PP No S Tahun 2021 adalah Bupati /Walikota dan PM 117 Tahun 2018 adalah Bupati/ Walikota.
Untuk wilayah operasi ditetapkan oleh Bupati/Walikota dalam bentuk Keputusan. Sedangkan tarif berdasarkan kesepakatan
Soal sanksi pidana diatur dalam beberapa pasal diantaranya:
Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak RpS00.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:
a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;
b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;
c. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf c;