Pemprov Sulsel Bakal Tegur Aplikasi Bajaj 

  • Bagikan
Salah satu bajaj di Jalan Andi Djemma, Makassar (Foto: Selfi/Fajar)

d. menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173. 

Pasal 288 ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ: 

Setiap orang yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan ui berkala dan tanda lulus uji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). 

Pasal 302 UU No 22 Tahun 2009 diubah oleh PP Cipta Kerja menjadi: 

Pasal 302 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan orang yang tidak berhenti selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam trayek yang telah disetujui dalam Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Untuk pemberian sanksi terhadap aplikasi yang tidak mematuhi regulasi Kementerian Terkait diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat: 

Pasal 8 ayat (1) 

Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan