Pemprov Sulsel Bakal Tegur Aplikasi Bajaj 

  • Bagikan
Salah satu bajaj di Jalan Andi Djemma, Makassar (Foto: Selfi/Fajar)

Pasal 8 ayat (2) 

Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem elektronik (access blocking), Menteri melakukan Normalisasi berdasarkan pengajuan rekomendasi oleh Kementerian atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, pihak kepolisian juga bingung karena tidak jelasnya pengoperasian bajaj. 

“Harapannya dari pihak Polda, karena kalau ini dibiarkan, polisi juga bingung kalau mau tilang, kalau melanggar, jadi simpang siur,” tandas pria kelahiran Bone ini. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan