FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar mencatat kasus perceraian di Kota Makassar, Sulawesi Selatan sepanjang tahun 2023 mencapai 2030 kasus.
Panitera Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar, Imran menjelaskan penyebab perceraian tersebut beragam. Mulai dari perselisihan, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa dan masalah ekonomi.
"Yang mendominasi di PA Makassar itu cerai gugat. Faktor utama atau penyebabnya adalah perselisihan dan pertengkaran," katanya di Kantor PA Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (9/1/2024).
Menurutnya, jika mengkaji lagi seperti apa permasalahan rumah tangga yang muncul, tentu saja ada faktor lain misalnya suami tidak bertanggungjawab, suami keluyuran atau keluar malam tanpa alasan yang jelas, itu bagian dari pemicu perceraian.
"Ada juga suami mau enak sendiri saja, tapi memberikan anak itu susah. Jadi memang fenomena seperti itu, perkara cerai gugat itu didominasi perempuan," tuturnya lagi.
"Kalaupun ada faktor lain ada satu pihak meninggalkan pihak lain ada juga sih, ada juga faktor perceraian karena sosial media, maksudnya ada kedapatan chat dengan wanita atau pria lain menimbulkan kecemburuan perselisihan karena pihak ketiga, faktor ekonomi juga ada penyebab, tapi praktis tidak terlalu," sambung dia.
Sementara faktor soal nafkah disebutnya itu hanya karena kelalaian saja, bukan karena faktor ekonomi tapi lebih tanggungjawab saja.
Sedangkan, kaitan faktor murtad, ada salah satu keluar dari agama atau keyakinan Islam, mungkin ini perselisihan juga terjadi karena sesuatu lain hal.