FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Status ASN Nonjob Pemprov Sulawesi Selatan hingga saat ini belum menemui titik terang.
Perkembangan terakhir, Pemprov Sulsel mengaku tinggal menunggu pertimbangan teknis (pertek) dari BKN untuk dikirim Kemendagri.
Pertek menjadi pedoman Kemendagri agar bisa memberikan izin kepada Pj Gubernur Sulsel Bahtiar untuk memulihkan jabatan 39 ASN.
Salah satu ASN Pemprov Sulsel Sarbini yang juga merupakan korban nonjob menyayangkan pertek terlalu lama diterbitkan.
“BKN yang mengeluarkan rekomendasi, ketika perteknya dikaji lagi oleh BKN saya tidak bisa bahasakan seperti apa. Kenapa bisa pertek dikaji lagi oleh BKN padahal ini 39 sudah final karena berdasarkan verifikasi dan validasi BKD. Inilah yang dikeluarkan rekomendasi BKN yang 39,” ujarnya.
“Setelah dikirim ini perteknya ke Jakarta untuk mendapatkan persetujuan BKN, ada alasan lagi bahwa akan dikaji lagi ini. Jadi makanya kami ini semua yang demosi dan nonjob masih bingung dan was-was, kenapa bisa dikaji terlalu lama lagi dikaji. Padahal janjinya kepala BKD dalam waktu dekat. Ini sudah 2 Minggu mi lagi. Sudah 2 Minggu lagi kita audience dengan unsur Kepala BKD,” lanjutnya.
Sarbini merupakan salah satu ASN yang menjadi pelopor bersatunya para ASN Pemprov Sulsel korban nonjob untuk melapor ke BKN-KASN.
Dia pertama melapor ke KASN sehari setelah dinonjobkan melalui surat elektronik yang akhirnya ditanggapi KASN.
“Kemudian KASN turun memeriksa BKD. Setelah itu saya telfon lagi. Ternyata KASN mengeluarkan rekomendasi kepada saya terkait dengan hasil pemeriksaannya. KASN lebih condong menyarangkan saya untuk melakukan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Tapi saya tidak lakukan itu karena saya pikir durasinya terlalu lama. Biasa bergulir tiga bulan tidak puas, kalah, banding lagi, tiga bulan lagi. Akhirnya keburu pensiun juga. Jadi saya berpikir nggak usah ke PTUN. Saya lebih memilih untuk bergabung dengan teman-teman yang sekitar lebih 116 orang itu,” jelasnya.