Ini Sosok di Balik Pelaporan Kasus ASN Nonjob Pemprov Sulsel ke BKN-KASN, Kini Menunggu Pertek

  • Bagikan
Ilustrasi Pejabat Dicopot

Para ASN yang dinonjobkan melapor secara kolektif mulai dari DPRD, Kemendagri, KASN, Ombudsman, BKN, hingga KPK.

Dua pekan setelah melapor ke BKN, keluar rekomendasi BKN untuk dikembalikan 39 ASN yang dinonjobkan.

BKN kata dia, tidak membenarkan proses nonjob apalagi demosi. Karena demosi itu hanya diperuntukkan bagi ASN atau pejabat yang mempunyai pelanggaran.

“Yang ada LHP-nya inspektorat. Kemudian yang berkomentar buruk disertakan dengan LHP. Kita nggak ada,” tuturnya.

“Justru yang nonjob ini kemudian demosi ini mayoritas tidak punya pelanggaran. Adapun satu orang itu kita tidak tahu karena kepala BKD pernah mengatakan bahwa ada yang punya LHP. Tapi saya nda tahu siapa yang punya LHP,” tambahnya.

Awalnya, Sarbini menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pemadam Kebakaran. Kemudian tanggal 10 bulan Mei 2023 ia dinonjobkan.

Selanjutnya, sehari sebelum masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman, dia didemosi, diberi jabatan Kepala Seksi di UPT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Palopo.

Saat pelantikan, Sarbini tak mengikuti pelantikan dan meminta SK-nya dibatalkan. Namun seminggu kemudian, SK-nya tetap terbit. Saat SK-nya terbit dia mengundurkan diri.

Sementara itu, rencana BKN mengeluarkan Pertek tentang pengembalian jabatan 39 ASN yang di mutasi nonjob di era Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (Andalan) disoroti mantan stafsus Gubernur, Irwan.

Dia mengungkapkan bahwa seluruh keputusan terkait mutasi tidak terlepas dari tiga alasan diantaranya yaitu terkait kinerja, integritas dan loyalitas.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan