"Semua keputusan mutasi, promosi dan demosi pada era Gubernur Andalan tidak pernah keluar dari tiga alasan, pertama kinerja, kedua integritas atau moralitas, dan ketiga loyalitas. Dan pesan tentang ketiga hal tersebut selalu ditegaskan oleh Gubernur Andalan dalam setiap pertemuan dengan ASN Pemprov,” ungkap Irwan.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN RI, Nanang Subandi mengatakan, surat permohonan penerbitan pertek untuk pengembalian jabatan oleh BKD Sulsel sudah masuk sejak 29 Desember 2023 lalu. Hanya saja, pertek masih dikaji.
“Sampai saat ini pertimbangan teknis masih dalam pembahasan. Hal ini diperlukan untuk memitigasi dampak yang akan ditimbulkan setelah pengembalian jabatan terhadap 39 ASN nonjob dimaksud,” tutur Nanang. (selfi/fajar)