Remaja SMA di Makassar Hamil, 3 Pemuda Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto : Ricardo/JPNN com

Saat korban menemui SA, korban disebut dipaksa untuk naik ke atas motor dan dibawa ke sekitar Kecamatan Tamalate.

Tepatnya, di pos sekuriti salah satu SPBU di Kecamatan Tamalate.

“Di situ pelaku mengatakan kepada korban, sini mako saya kasih enakko. Namun korban menjawab, kenapa kasih begituka na baku kenal jaki, satu lorongki," ungkap Devi.

Pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol, kata Devi, nekat melancarkan aksi terlarangnya kepada remaja yang masih pelajar SMA itu.

Devi bilang, pelaku menarik korban masuk ke Pos sekuriti. Meskipun sempat memberikan pemberontakan namun korban tidak bisa melawan.

“Di pos security itu, pelaku melancarkan aksi terlarangnya kepada korban," tukasnya.

Setelah selesai, pelaku kemudian meminta dua rekannya yang lain masuk dan melakukan hal serupa kepada korban.

Akibat perbuatannya, ditegaskan Devi, para pelaku dijerat Pasal 81 undang-undang no 23/2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 6C Undang-undang 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan anak-anak dan peran penting dalam mendeteksi serta melaporkan tindakan kejahatan seksual.

Selain itu, pendidikan mengenai etika dan norma-norma sosial harus ditingkatkan agar generasi muda memahami pentingnya menghormati hak dan batasan sesama.

Langkah-langkah penegakan hukum perlu diiringi oleh upaya preventif dan edukatif untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak, yang merupakan aset berharga masa depan bangsa. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan