"Ada KASN mengawasi persoalan mutasi, dan jika terdapat kebijakan non job adalah tindak lanjut dari pakta integritas yg diikrarkan saat pelantikan. Dalam pakta integritas terdapat poin, antara lain, tingkat capaian kinerja dan kepatuhan untuk kepentingan organisasi dan perwujudannnya menjadi kewenangan PPK dalam rangka kelancaran dan pencapaian sasaran prioritas program pada saat tersebut,” ungkap Prof Murtir.
Sementara itu, rencana BKN mengeluarkan Pertek tentang pengembalian jabatan 39 ASN yang di mutasi nonjob di era ASS disoroti mantan stafsus Gubernur, Irwan.
Dia mengungkapkan bahwa seluruh keputusan terkait mutasi tidak terlepas dari tiga alasan diantaranya yaitu terkait kinerja, integritas dan loyalitas.
"Semua keputusan mutasi, promosi dan demosi pada era Gubernur Andalan tidak pernah keluar dari tiga alasan, pertama kinerja, kedua integritas atau moralitas, dan ketiga loyalitas. Dan pesan tentang ketiga hal tersebut selalu ditegaskan oleh Gubernur Andalan dalam setiap pertemuan dengan ASN Pemprov,” ungkap Irwan.
Ketua ASN NJDM (nonjob, demosi dan mutasi) Aruddini menyatakan, jika tak ada kejelasan pertek pekan ini, maka pihaknya akan kembali melakukan persuratan.
“Mungkin Minggu ini kita juga buat surat kepada Kepala BKN RI. Sifatnya surat kami itu adalah menyampaikan yang kami duga menyalahi norma standar prosedur kriteria NSPK yang berkewenangan adalah BKN,” kata Aruddini.
Menurutnya, pertimbangan teknis terlalu lama dikaji. Sehingga dia akan mendesak BKN untuk mengeluarkan hasil kajian pertek.