“Jadi apa yang perlu lama-lama dikaji na ini memang barang yang keliru. Sehingga kalau tidak muncul lagi pasti kami menyurat. Kami akan surati kepala BKN itu seperti apa hasilnya,” jelasnya.
Bahkan dia menyebut pihaknya telah bersurat ke Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin.
“Itu sudah dikirim dan pernyataannya ibu BKD sudah ditandatangani oleh Pak Pj Gubernur untuk dikeluarkan pertek,” tandasnya.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN RI, Nanang Subandi mengatakan, surat permohonan penerbitan pertek untuk pengembalian jabatan oleh BKD Sulsel sudah masuk sejak 29 Desember 2023 lalu. Hanya saja, pertek masih dikaji.
“Sampai saat ini pertimbangan teknis masih dalam pembahasan. Hal ini diperlukan untuk memitigasi dampak yang akan ditimbulkan setelah pengembalian jabatan terhadap 39 ASN nonjob dimaksud,” tutur Nanang.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Ombudsman Sulsel Hasrul Eka Putra menyatakan tiga klaster di balik ASN Pemprov Sulsel yang dinonjobkan.
Tiga klaster itu diantaranya ASN yang disanksi imbas kebijakan restrukturisasi, adanya evaluasi kinerja dan hukuman disiplin dari Inspektorat.
“Pertama yang dimutasi maupun terkena demosi gara-gara ada restrukturisasi pasca pemberlakuan Pergub nomor 7 2023. Kedua, memang karena ada evaluasi kinerja. Ketiga, karena memang ada hukuman disiplin dari Inspektorat. Ada yang diberikan demosi karena temuan dari Inspektorat,” ungkap Hasrul. (selfi/fajar)