FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pakar Hukum Tata Pemerintahan Unhas Prof Aminuddin Ilmar turut buka suara terkait polemik ASN Pemprov Sulsel yang nonjob (pembebasan jabatan) era Eks Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Dia menyebut, nonjob atau demosi memang menjadi kewenangan pejabat pembuat kebijakan (PPK), namun tidak boleh serta merta dilakukan.
“Kebijakan nonjob atau demosi itu tidak boleh serta merta dilakukan oleh PPK juga,” kata Prof Aminuddin Ilmar, kepada Fajar.co.id, Sabtu, (13/1/2024).
Nonjob dan demosi masuk kategori sanksi berat. Proses nonjob dan demosi tanpa argumentasi yang kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang ASN. Sebelum menjatuhkan sanksi harus ada evaluasi atau sidang etik.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga menegaskan bahwa ASN yang nonjob harus berdasarkan pemeriksaan tim gabungan yang disampaikan ke PPK.
Hukum kepegawaian mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dari Jabatan Struktural sebagaimana di atur dalam PP No. 100 Tahun 2000 Jo. PP NO. 13 Tahun 2002.
Berdasarkan Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010 menjelaskan mekanisme yang ditempuh sejak awal sampai masuk tahap pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS, dimulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa.
Lalu pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi.