Dalam pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Selanjutnya, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.
Sanksi pun terdiri atas tiga yakni ringan, sedang dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Jenis hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan (nonjob), pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
Merujuk pasal 118 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, bahwa pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang dijanjikan dalam waktu satu tahun di suatu jabatan diberi kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Bila tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat bersangkutan harus mengikuti ulang Uji kompetensi.
Dia juga menilai bahwa sistem yang diterapkan pejabat sebelum Pj Gubernur Sulawesi Bahtiar Baharuddin ugal-ugalan dalam melakukan promosi jabatan.
“Sebelumnya, berapa kali ada promosi jabatan dalam setahun. Itukan juga ada aturannya,” tambahnya.