Tiga Warga Pinrang Dipenjara Terkait Penolakan Tower

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Tiga warga Kelurahan Tonyamang, Kecamatan Patampanua, harus menghadapi persidangan setelah dilaporkan ke Polres Pinrang terkait penolakan perpanjangan kontrak tower salah satu perusahan.

Menurut informasi, sidang pertama bakal dijadwalkan pada Selasa, 16 Januari 2023 mendatang.

Warga tersebut, Sudirman, Kamarudding, dan Abd Azis. Mereka melakukan aksi penggembokan tower Desember 2022 lalu.

Aksi penggembokan itu dilakukan setelah kontrak yang berlaku dari 17 Oktober 2011 hingga 17 Oktober 2022 dianggap telah habis.

Mereka mengeluhkan gangguan lingkungan dan ketidakjelasan terkait perizinan pendirian tower di pemukiman mereka.

"Waktu cakar ayam tower tersebut dibuat, kami semua kaget. Ternyata itu tower besar sekali," ujar salah satu warga berinisial UL.

Kabarnya, tower tersebut sudah berdiri dan kontraknya sudah berjalan.

Adapun warga setempat hanya bisa pasrah dan menjalani hidup selama 10 tahun dengan rasa takut dan resah.

Gejolak mulai terjadi, setahun sebelum kontrak lahan berakhir pada 2021.

Warga mulai memberanikan diri dan menggaungkan penolakan perpanjangan kontrak tower tersebut.

Kekhawatiran mereka mencuat saat terjadi petir, hujan deras, dan angin kencang.

Namun warga tidak tahu keresahan ini disampaikan pada siapa karena pemilik lahan serta pemerintah setempat pun tidak memberikan solusi.

Warga yang menolak perpanjangan kontrak tower tersebut karena sangat merasakan dampak berdirinya tower ditengah pemukiman.

"Kalau angin kencang, itu tower bunyinya kayak pesawat. Tidak ada yang berani tinggal di rumah kalau angin kencang," kata warga lainnya yang emoh disebutkan namanya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan